Powered By Blogger

Kamis, 19 Juli 2012

Arti Lambang Garuda Indonesia

 Hallo Teman-teman...kembali lagi ke blog saya nih saya bagi-bagi info tentang arti dari lambang burung garuda yuk kita liat aja...!

ARTI PADA LAMBANG BURUNG GARUDA PANCASILA

1. Jumlah Bulu

Sayap burung garuda mempunyai 17 bulu,
Ekor burung garuda mempunyai 8 bulu,
Bulu dibawah Perisai mempunyai 19 bulu,
Bulu dileher mempunyai 45 bulu,
Keseluruhan dari jumlah bulu pada burung Garuda melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia ( Indonesian independet day ) yaitu 17 - 8 - 1945 atau 17 Agustus 1945.

2. Lambang Perisai

Didada burung garuda terdapat sebuah perisai. Dalam perisai itu terdapat 5 gambar yang melambangkan Pancasila, yaitu:
  • Bintang melambangkan sila ke 1, Ketuhanan yang Mahaesa
  • Rantai baja melambangkan sila ke 2, Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • Pohon beringin melambangkan sila ke 3, Persatuan Indonesia
  • Kepala banteng melambangkan sila ke 4, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
  • Padi dan kapas melambangkan sila ke 5, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Garis tebal melintang pada perisai

Garis tebal melintang pada perisai yang terdapat didada burung garuda melambangkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia dilalui oleh garis Khatulistiwa.

Pita pada kaki burung garuda

Kaki burung garuda mencengkeram erat sebuah pita yang melengkung keatas dimana terdapat tulisan "Bhineka Tunggal Ika". Bhineka Tunggal Ika merupakan sebuah kalimat yang diambil dari buku Sutosoma karangan empu Tantular seorang pujangga besar di zamankerajaan Majapahit. Bhineka tunggal Ika mempunyai arti " Berbeda-beda tetap satu jua" yang maksudnya adalah bahwa biarpun Negara kesatuan RI yang terdiri dari bermacam suku bangsa,kesenian, bahasa, adat dan agama tetapi nerupakan satu bangsa dengan satu kebudayaan, satu bahasa dan satu negara yaitu yaitu Negara kesatuan republik Indonesia.

Burung Garuda Pancasila adalah lambang negara  ditetapkan sebagai lambang negara dalam Peraturan Pemerinta No. 66 tahun 1951 tanggal 17 oktober 1951. Sedangkan penggunaanya burung garuda pancasila sebagai lambang negara diatur dalam Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 1958.     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar